Sabtu, 14 Desember 2013

Antara Black Campaign dan Negative Campaign
Seiring dengan perkembangan teknologi, jika awalnya kampanye hitam dilakukan melalui metode desas-desus atau dari mulut ke mulut, saat ini kini telah dikembangkan melalui kecanggihan teknologi dan multimedia, seperti media internet melalui forum komunitas, weblog, email banking, dan dewasa ini bahkan sudah mulai merambah situs pertemanan facebook.
Di Sulsel, Black campaign mulai popular sejak Pilkada Gubernur Sulsel. Saat itu isu negative menyerang Syahrul Yasin Limpo dan Amin Syam. Lalu public menjadi terbiasa dalam ketidak mengertiannya menyebut segala bentuk serangan (attacking) itu adalah black campaign. Padahal tidak semua attacking itu selalu berupa black campaign, tetapi bisa jadi itu hanya sebuah negative campaign. Black campaign dan negative campaign memiliki kesamaan dimana sama-sama berpotensi menurunkan citra kandidat. Tetapi sebetulnya, ada subtansi yang membedakan kedua kampanye ini.
Black Campaign adalah pernyataan yang tidak berdasarkan fakta, sehingga menjadi fitnah. Kampanye ini adalah kampanye terkutuk, sebuah tindakan yang tidak hanya berpotensi menurunkan citra kandidat atau memecah belah masyarakat, tapi juga menumbuhkan rasa kebencian dan permusuhan. Begitu juga jika ditinjau dari perspektif agama, fitnah adalah perbuatan yang dilaknat. Black campaign adalah racun politik yang berbahaya bagi masyarakat.
Sebagai contoh Black Campaign adalah ketika Pilgub Sulsel lalu, kandidat Syahrul Yasin Limpo diisukan sebagai pengguna narkoba, padahal informasi itu tidak didukung dengan fakta yang kuat. Namun perlu juga dikaji dengan baik setiap isu black campaign karena terkadang si penebar isu sengaja menjelek-jelekkan muatan kampanyenya sendiri dengan mengatasnamakan pesaingnya namun dengan penjelasan yang sangat tidak jelas dan tidak masuk diakal, sehingga masyarakat menjadi simpati pada kandidat yang diserang dengan isu palsu. Hal ini dapat dipahami karena sebagian pemilih di Indonesia pemilih melodramatic, dimana public cenderung bersimpati pada pihak teraniaya.
Negative campaign adalah mendiskreditkan salah seorang kandidat berdasarkan fakta. Kampanye ini bersifat perlindungan konsumen (pemilih), karena melalui negative campaign masyarakat bisa mengetahui rekam jejak para kandidat yang akan dipilihnya nanti.
Pemilih tidak lagi selalu disuguhi informasi yang hanya mendewa-dewakan kandidat saja, tetapi mereka berhak mengetahui informasi negative kandidat ini. Dan tentunya mustahil apabila kandidat mau mengumbar sisi kelemahannya sendiri. Sebagai contoh negative campaign adalah kandidat calon wakil presiden Amerika Serikat Sarah Palin yang terus menerus menjadi bulan-bulanan media mengenai kehamilan puterinya di luar nikah. Sarah Palin tidak memiliki kekuatan untuk mempidanakan si penebar isu karena memang informasi itu didukung dengan fakta yang kuat.
Selama ini, masyarakat menganggap bahwa kampanye yang sifatnya menyerang selalu dianggap tidak beretika, padahal negative campaign adalah sebuah pembelajaran politik modern tentang bagaimana mengungkapkan fakta sesungguhnya, meskipun ada kandidat yang harus terdiskreditkan. Namun, jangan sampai etika menjadi perlindungan kebobrokan kandidat. Menariknya, pemberitaan yang bersifat black campaign atau negative campaign selalu menarik perhatian public, media lalu mengkapitalisasi dalam bentuk berita atau diskusi sehingga media menjadi ring untuk saling menyerang dan saling membantah antara kandidat beserta tim suksesnya. Pertarungan di media menjadi lebih panas dibandingkan kampanye di lapangan terbuka, dan lebih seru dari pertarungan smackdown. Pembahasan tentang politik sedikit demi sedikit mulai menggeser rating infotaiment. Indonesia sebagai Negara dengan iklim berdemokrasi yang baru mulai berkembang, kampanye bersifat attacking akan sangat sulit dihindarkan karena memang belum ada aturan main yang mengatur secara spesifik tentang black campaign dan negative campaign. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar